KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Air Asia bisa dijerat pidana karena penerbangan QZ8501 jatuh karena kerusakan sistem kemudi. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, beralasan Air Asia terbukti mengabaikan faktor keselamatan penumpang.
Kata dia, Air Asia juga terancam sanksi administratif, misalnya pembekuan atau pencabutan izin operasi.
"Ketika dia terbang dengan mengabaikan keselamatan, itu jelas pelanggaran fatal terhadap hak-hak konsumen penerbangan," ujarnya kepada KBR, Rabu (3/12/2015) malam.
"Kalau dari sisi keselamatan konsumen jelas itu pelanggaran. Aspek keselamatan harus tertinggi dan tidak ada kompromi," imbuhnya.
Selasa lalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuka hasil investigasinya terhadap kecelakaan QZ8501. KNKT menyebutkan pesawat jatuh karena sistem kemudi rusak dan bukan pengaruh cuaca. Air Asia QZ8501 jatuh Desember tahun lalu di Selat Malaka dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kejadian ini menewaskan 162 penumpang dan kru. Pencarian dilakukan selama berbulan-bulan sampai akhirnya bangkai pesawat dan korban ditemukan Maret lalu.