KBR, Jakarta - Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK versi DPR. Hal itu Johan sampaikan ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan capem KPK di Komisi Hukum DPR, Senin malam.
Menurut Johan, dewan pengawas tidak boleh mengadili kewenangan pemimpin KPK. Dewan itu hanya boleh mengawasi etika pemimpin KPK. Seperti misalnya dugaan pemimpin KPK yang terlibat politik praktis.
"Dewan Pengawas itu harusnya mengawasi - hanya mengawasi - etika pimpinan KPK," tegas Johan.
Johan melanjutkan. "Dewan Pengawas itu jangan memanggil Pimpinan KPK kalau pimpinan menetapkan seseorang jadi tersangka. Karena itu otoritasnya."
Johan menjelaskan, selama ini pengawasan etik KPK dilakukan oleh Dewan Penasihat KPK. Dewan Penasihat bisa membuat komite etik ad hoc ketika ada dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan. Menurut Johan, mekanisme tersebut bisa diambil Dewan Pengawas.
Mulai hari ini DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10
calon pemimpin KPK. Pada hari pertama ini, Komisi Hukum DPR menjadwalkan
menguji empat calon. Mereka adalah Sudjanarko, Alex Marwara,
Johan Budi, dan Saut Situmorang. Empat calon lain akan dites Selasa besok (15/12).
Editor: Rony Sitanggang