KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR bersikeras unsur jaksa tetap dibutuhkan dalam Pimpinan KPK yang baru. Hal itu dinyatakan Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, usai uji kelayakan dan kepatutan KPK, Senin (14/12/15) malam.
Kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, unsur jaksa akan membantu dalam tahap penuntutan. Menurut Nasir, pentingnya unsur jaksa ini juga disebutkan dalam UU KPK.
"Sebenarnya masih relevan," ujarnya kepada wartawan di DPR.
"Ketika KPK memilih pengganti Antasari Azhar bukan jaksa, itu kan pilihan - tidak bisa dijadikan rujukan juga. Tetap saja jika mengacu pada UU KPK, unsur jaksa itu sangat dibutuhkan," tegasnya.
Komisi Hukum DPR berulangkali mempermasalahkan tidak ada satupun Capim KPK dari Kejaksaan. Bahkan, uji kelayakan dan kepatutan sempat ditunda akibat debat ini.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan hal ini. Sementara Pansel KPK menyatakan jaksa-jaksa yang ikut seleksi tidak ada yang cocok masuk 8 besar.
Mulai hari ini DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK. Pada hari pertama ini, Komisi Hukum DPR menjadwalkan menguji empat calon pimpinan. Mereka adalah Sudjanarko, Alex Marwara, Johan Budi, dan Saut Situmorang. Empat calon lain akan dites esok.
Editor: Rony Sitanggang