Karena menurut Undang-undang, kewenangan KPK hanya terbatas pada pelanggaran hukum penyuapan.
"Kalau di Undang-Undang yang terkait Otoritas Jasa Keuangan, mereka akan memberi masukan saja kepada penegak hukum. Nanti kita tunggu dari OJK apa masukannya yang terkait kalau memang nanti Bank Pundi akan diakuisisi menjadi Bank Banten itu. Jadi semuanya nanti tergantung dari masukan secara administratif dari OJK, aturannya seperti itu," jelas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiarto Senoadji di Gedung KPK, Rabu (2/12/2015).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiarto Senoadji juga menegaskan, anggaran APBD Provinsi Banten yang sudah disahkan dengan nilai ratusan miliar untuk proses pembentukan bank Banten ini tidak bisa dihentikan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka beberapa pejabat dalam kasus suap pembentukan bank daerah baru di Banten. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten, FL Tri Satya Santoso dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tapinangkol.
Editor: Rony Sitanggang