KBR, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan belum
menentukan sikap terkait ketidaksanggupan PT Trikomsel Oke untuk
membayar utangnya pada Desember 2015 ini kepada 5 bank nasional,
termasuk BNI. Sekretaris Perusahaan BNI, Suhardi Petrus beralasan, utang
Trikomsel Oke belum memasuki jatuh tempo hingga hari ini. Kedua, kata
dia, BNI juga belum menerima langsung penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya juga belum dapat info dari pengadilan. Karena biasanya kalau ada terkait PKPU, krediturnya akan dipanggil semua. Tapi sampai hari ini, kami belum dapat dari pengadilan," ujarnya kepada KBR, dalam program KBR Pagi, Rabu (12/30).
Suhardi Petrus mengklaim pemberian pinjaman kepada Trikomsel Oke saat itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada di BNI. Selain itu, pihaknya juga masih terus berkomunikasi dengan 4 bank lainnya yang memberikan kredit dan Trikomsel terkait utang perusahaan telekomunikasi tersebut.
Sebelumnya, Trikomsel menyatakan tidak sanggup membayar surat utang atau
obligasinya sebesar Rp 1 triliun lebih kepada 5 bank nasional dan
internasional pada Desember 2015 ini. Bank pemberi kredit tersebut yaitu
BCA, BNI, Mandiri, Danamon dan Citibank.
Editor: Dimas Rizky