KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang para kepala daerah bepergian meninggalkan wilayahnya selama pelaksanaan pilkada. Ia meminta setiap kepala daerah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi kerawanan selama pilkada berlangsung. Selain kepala daerah, hal ini juga diinstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
"Seluruh kepala daerah hingga tingkat camat, mulai dari H-5 hingga H+7 tidak boleh cuti, kecuali sakit. Hal ini juga diberlakukan kepada Satpol PP. Forpupimda di Kabupaten Kota juga kita tingkatkan sampai di tingkat Kecamatan, untuk melibatkan Danramil, Kapolsek, serta tokoh masyarakat. Sebab kerawanan itu biasanya ada di tingkat kecamatan," katanya.
Tjahjo menambahkan, persiapan pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015 nanti sudah masuk tahap finalisasi.
Sebelumnya, hasil rapat koordinasi bersama TNI menyepakati agar urusan logistik sudah bisa rampung sejak 5 Desember kemarin.