KBR, Jakarta- Satgas Pemberantasan Illegal Fishing menangkap dua kapal ikan asing milik pengusaha Filipina di Laut Halmahera Maluku Utara. Kepala Pelaksana Harian Satgas Widodo mengatakan, dua kapal (KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II) bermuatan 29 GT itu ketika ditangkap menggunakan bendera Indonesia. Kata dia, satgas telah menyita 325 ekor ikan tuna, 33 unit perahu ketinting, dan 59 buah alat pancing. Saat ini, dua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KM Baladewa 8002 telah menangkap yaitu KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II masing-masing 29 GT sedang menangkap ikan di perairan Halmahera dan setelah tertangkap, ternyata kapal tersebut seluruh awaknya itu adalah warga negara Filipina, mulai nahkoda maupun awaknya, padahal kapal tersebut waktu ditangkap memakai bendera Indonesia, ini kelihatannya modus baru," kata Widodo di KKP, Senin (28/12/2015).
Widodo menambahkan, Satgas akan menenggelamkan kapal serta melelang ikan setelah tahun baru. Kata dia, penyidik tengah mempercepat proses hukum di pengadilan agar kapal tersebut bisa segera dieksekusi.
"Masih berkembang proses hukum ini, kita kawal, mudah-mudahan target itu bisa kita penuhi," kata Widodo.
Editor: Malika