KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo terkait pemanggilan bekas Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, surat izin pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan kepada pihak Istana. Namun, ia enggan menyebut detail tanggal surat tersebut diserahkan. Kata dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa perizinan dari Presiden, maka Kejaksaan tidak bisa melakukan pemanggilan.
"Kita ikuti prosedur, kalau prosedurnya sudah terpenuhi, kita akan undang. (Dari Istana sudah ada balasan?) Ya kita ikuti prosedur, kalau ada ya, sudah kita undang lah. Kalimatnya, kita melalui prosedur hukum untuk mengundang SN, titik. (Kapan surat dilayangkan?) Mungkin saya nggak bisa ngasih detail," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).
Kejaksaan Agung telah meminta keterangan 16 saksi, termasuk komisaris PT Freeport. Selain berencana memanggil Setya Novanto, Kejaksaan juga berupaya memeriksa pengusaha Riza Chalid. Namun, hingga jadwal pemeriksaan ketiga hari ini, pengusaha minyak tersebut tetap tidak hadir. Informasi dari Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, Riza masih berada di luar negeri.
Editor: Malika