KBR, Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengonfirmasi telah dikirimkan surat oleh Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan bekas Ketua DPR Setya Novanto. Surat itu dikirimkan untuk keperluan pemeriksaan Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Saat ini kata Pram, surat itu masih ditelaah pihaknya. Presiden akan memberikan keputusan mengenai surat itu sepulangnya dari kunjungan ke Papua.
"Yang jelas surat itu sudah sampai kepada kami. Dan nantinya presiden setelah itu (kunjungan ke Papua) akan membaca substansinya. Namun seperti hal-hal lainnya, Seskab dan Setneg akan memberikan memorandum mengenai hasil penelaahan surat itu kepada presiden. Jadi saat ini surat itu masih dalam proses penelaahan," katanya, Rabu (30/12/2015)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden untuk meminta izin memeriksa Novanto. Kejaksaan tidak akan bergerak sebelum ada respons dari Jokowi atas surat tersebut. Sebab, dalam Undang-undang MD3 memang disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Editor: Malika