KBR, Jakarta- KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi Pelindo, RJ Lino. Ketua KPK, Agus Raharjo, mengaku tidak ada strategi khusus menghadapi tersangka kelas kakap itu. KPK mengatakan akan mengikuti prosedur praperadilan yang berlaku.
"Strategi hadapi RJ Lino gimana? Ini kan kelas kakap. Iya kita akan
hadapi sesuai jalur hukum. Kita akan hadapi di praperadilan." ujarnya, Selasa (29/12/2015)
Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan
gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum
RJ Lino, Maqdir Ismail, mengatakan proses hukum terhadap kliennya tidak
dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui
praperadilan tersebut.
Namun, ia belum mengetahui kapan sidang akan dimulai. Maqdir menganggap
penetapan Lino sebagai tersangka merupakan langkah KPK yang
terburu-buru. Padahal, belum dinilai jumlah kerugian negara akibat
perbuatan Lino.
Editor: Malika