KBR, Bandung - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 diyakni lemahkan lembaga antirasuah. Namun para pimpinan KPK saat ini yang diketuai Taufiequrachman Ruki dinilai tak solid untuk menentang revisi tersebut.
Pada acara Festival Antikorupsi di Bandung, 11 Desember 2015, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto mempertanyakan kektidaksolidan ini. "Pemimpin KPK belum solid. Ada pimpinan yang menentang revisi UU KPK, ada yg mendukung revisi UU KPK. Entah pemimpin KPK ini berafiliasi ke mana," ujarnya.
Ruki, bekas petinggi Polri ini memang mensinyalir dukungan terhadap revisi UU KPK. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum DPR beberapa waktu lalu, Ruki meminta dibuatkan dua ayat baru tentang pasal penyadapan. Pertama mengenai tata cara penyadapan, sementara ayat kedua tentang wewenang audit bagi proses penyadapan. Menurutnya, ini penting untuk menghindari penyimpangan wewenang.
Hal inilah yang disayangkan BW. Menurutnya, keberlanjutkan KPK sangat ditentukan dengan revisi ini. "Festival antikorupsi ini akan berhasil jika revisi UU KPK dibatalkan atau tidak berhasil disahkan," Bambang meyakini.
Itu sebab, Lalola Easter, peneliti ICW mengajak masyarakat turun ke jalan untuk menolak revisi ini. "Kita tidak boleh diam saja untuk berantas korupsi. Kita harus turun tangan, pertama-tama dengan mempertahankan KPK dan menolak Revisi UU KPK," ajaknya.
Dia yakin, gelombang protes ini bisa membuat pemerintah maupun DPR menarik rancangan revisi UU KPK dari meja legislasi. "KPK dibutuhkan 100 tahun dari sekarang, bahkan lebih. Anak muda bisa ikut mempertahankan KPK, salah satu caranya dengan tanda tangan petisi. Turun ke jalan pun untuk demo, saya rasa itu worth it kalau tujuannya untuk mempertahankan KPK," tambahnya.
Praktisi hukum, Dindin S. Maulani pun berpendapat sama. "Jangan terlalu banyak mendengar atau menonton atau sekedar baca, tetapi lakukan gerakan antikorupsi saat ini. Karena lama-kelamaan masyarakat kita bisa imun dengan korupsi," jelasnya. Namun, dia mengingatkan agar aksi protes tersebut tidak diwarnai pembakaran. "Ada cara-cara elegan untuk berantas korupsi, tetapi demo itu tetap perlu dilakukan karena dilindungi UU. Tetapi tidak dengan bakar-bakaran. Karena dengan demo juga KPK lahir."
Sebelumnya, revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dan RUU Pengampunan Pajak sebagai usul pemerintah telah ditetapkan untuk masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015. Bila tidak selesai di 2015, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada 2016.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai