KBR, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Simalungun Utara, Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah ditangguhkan.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik beralasan, kedua daerah tersebut masih bersengketa. Kabupaten Simalungun masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap calon bupati Amran Sinaga. Sementara, Provinsi Kalteng masih menunggu putusan akhir Tata Usaha Negara atas gugatan terhadap pencoretan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Ujang Iskandar dan Jawawi.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengambil kebijakan terkait apa yang harus dilakukan oleh KPU Kalteng. Mereka juga sudah mengirimkan surat kepada kami dan kebijakan yang diambil adalah menyatakan Putusan yang dari PTUN itu sudah jelas. Karena status quo. Maka dari itu, putusan PTUN harus dijadikan pedoman bagi mereka," katanya.
Pilkada 2015 digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Pilkada di Dua Daerah Ditangguhkan
Ketua KPU, Husni Kamil Manik beralasan, kedua daerah tersebut masih bersengketa.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai