KBR, Jakarta- Pemerintah bakal mengkaji hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan kepada PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan dan lahan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh pasca putusan tersebut.
"Pemerintah menghormati segala keputusan yang ada. Kita juga sepakat ini merupakan bentuk independensi dalam bidang hukum. Setelah putusan itu, apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan upaya banding dan sebagainya, itu adalah langkah berikutnya. Kami akan mengkaji putusan itu kemudian nanti akan putuskan langkah apa yang bisa diambil. Terus terang belum bisa memutuskan sekarang, sebab baru saja baca beritanya," jelas Pramono Anung, Rabu (30/12/2015).
Hari ini, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau sebesar 7,9 triliun rupiah.
Perusahaan itu merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP).
Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar, KLHK pun membekukan izinnya.
Editor: Malika