KBR, Jakarta- Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengaku kecewa dengan kebijakan Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang masuk jalan tol. Ketua Umum ALI Zahdy Ilham Masita membenarkan, pihaknya telah menerima surat edaran terkait putusan tersebut, namun disebutkan berlaku mulai hari ini (26 Desember) hingga 5 Januari 2016. Kata dia, keputusan tersebut dinilai sangat mendadak. Lantaran merasa dirugikan, pihak pengusaha logistik memilih tidak menggubris larangan tersebut.
"Sangat berpengaruh soalnya mendadak keluarnya, nggak pernah diatur sebelumnya, kan biasanya yang diatur untuk pelarangan truknya kayak lebaran, natal dan tahun baru nggak pernah. Ini yang kita agak kecewa soalnya mendadak tidak ada antisipasi dari awal, padahal sekarang biasanya tutup akhir tahun gini volume barang cukup tinggi, jadi kita agak masalah, masalah besar. (Ada upaya apa dari Asosiasi?) Ya kita tetap jalan, kalau gini susah buat dihentikan," kata Zahdy kepada KBR, Sabtu (26/12/2015)
Hari ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran (nomor 48 tahun 2015) yang melarang angkutan barang masuk jalan tol. Juru bicara Kementerian Perhubungan menegaskan surat edaran tersebut mulai berlaku 30 Desember hingga 3 Januari 2016.
Namun, sejumlah angkutan barang masih diperbolehkan masuk, di antaranya, kendaraan pengangkut migas, bahan kebutuhan pokok, pupuk, ternak, serta barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan Makasar.
Merugikan, Pengusaha Logistik Tak Gubris Larangan Menhub
Hari ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran (nomor 48 tahun 2015) yang melarang angkutan barang masuk jalan tol.

Ilustrasi foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai