KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak di Papua menyelenggarakan pemilihan kepala daerah susulan pada Januari 2016.
Dua daerah itu tidak bisa menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember karena adanya sengketa hukum terkait status pencalonan kepala daerah.
Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap di dua daerah itu, maka pilkada bisa digelar.
Sementara untuk 3 daerah lain, KPU masih menunggu proses hukum di Pengadilan TInggi Tata Usaha Negara.
"Tentang tanggalnya kapan kita serahkan pada daerah tersebut, Kalimantan Tengah dan Fakfak. Karena kebutuhan tiap daerah berbeda. Sementara untuk tiga daerah yang lain kita masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. KPU tentu berupaya membuat kualitas pemilihan baik mulai dari Pileg, Pilpres sampai Pemilukada itu jadi lebih baik," kata Arief Budiman dalam perbincangan KBR Pagi, Rabu (30/12).
Pilkada di lima daerah terpaksa ditunda yakni pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, pemilihan bupati di Kabupaten Fakfak (Papua) dan Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara) serta pemilihan walikota di Manado (Sulawesi Utara) dan Pematangsiantar (Sumatera UTara).
Pada akhir Desember ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap kepada sengketa pencalonan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Untuk Kabupaten Simalungun dan Manado, masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Pematangsiantar masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Anggota KPU, Arief Budiman juga mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember lalu. Antara lain pemungutan suara yang transparan dan peningkatan kualitas panitia penyelenggara di tingkat bawah. Oleh karena itu, dia berharap Pilkada di lima daerah yang tertunda berjalan lebih baik.
Terkait dengan integritas penyelenggara pemilihan umum di daerah, terutama adhoc (PPS, KPPS, PPK), KPU juga membuat peraturan yang membatasi penyelenggara pemilu hanya untuk dua periode. Penyelenggara pemilu adhoc yang sudah dua kali terlibat, tidak boleh lagi dipilih sebagai panitia pemilihan.
"Mengapa begitu? Ini untuk menghilangkan keragu-raguan orang yang selama ini menuding bahwa orang-orang di tingkat adhoc itu sebagai biang kerumitan dan kericuhan pemilu. Memang tidak semua, tapi ada oknum itu. Karena itu kita buat aturan, supaya orang-orang nakal itu tidak bisa lagi jadi penyelenggara pemilu," kata Arief Budiman.
Editor: Agus Luqman
KPU Pusat Minta Pilkada Susulan di Kalteng & Fakfak Digelar Januari
Dua daerah itu tidak bisa menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember karena adanya sengketa hukum terkait status pencalonan kepala daerah.

Poster pilkada serentak di Gedung KPU Pusat. (Foto: Bambang Hari)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai