KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pejabat lain dalam kasus penyuapan yang melibatkan pemimpin DPRD dan Direktur perusahaan daerah Banten. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, lembaganya memiliki informasi bahwa penyuapan yang dilakukan oleh pejabat perusahaan daerah itu bukan yang pertama kali.
Kata dia, KPK juga menelusuri adanya dugaan keterlibatan pejabat lain di Banten yang terkait dengan pembentukan Bank Daerah Banten.
"Kita ada informasi bahwa pemberian ini bukan yang pertama kali, ada lebih dari sekali ya. kepada siapa itu bisa kepada orang yang sama atau kepada orang lain. Nah berapanya belum dan kepada siapanya itu yang sedang didalami," jelas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu (2/12/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satya Santosa serta Direktur Utama Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka dalam kasus penyuapan. Ricky Tampinongkol melanggar pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana 5 tahun sementara Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satya Santosa diduga telah terbukti melanggar pasal 12 Pada undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pemberian uang kepada DPRD Banten itu terkait pembentukan dan pembahasan Banten Global Development selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten yang akan mengakusisi bank lain guna memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Akuisisi itu masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten.
Rencana pembentukan BPD Banten itu sudah digagas sejak 2013 lewat Perda Nomor 5/2013 tentang Pembentukan BPD Banten. Sesuai Perda, total dana pembuatan Bank Banten sendiri sebesar Rp 950 miliar yang berasal dari dana APBD Banten.
Editor: Rony Sitanggang