KBR, Jakarta - Komnas HAM menyatakan Polda Metro Jaya telah melanggar kebebasan berekspresi karena melarang diskusi bertajuk "Album Keluarga 50 Tahun 1965". Anggota Komnas HAM, Nurkhoiron, menyatakan kegiatan seni adalah bentuk ekspresi yang dilindungi undang-undang.
kata Nurkhoiron, polisi tidak boleh tunduk pada kelompok yang tidak setuju dengan acara ini.
"Dalam situasi ini, polisi seharusnya memberikan kebebasan bagi siapa pun," ujar Nurkhoiron di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (8/12/2015) sore.
"Kalau ada orang yang melapor ke Kepolisian dan tidak setuju dengan kegiatan ini, polisi harusnya menganjurkan; silakan kalian tidak setuju dan buat demo di depan DKJ, tapi lakukan dengan cara damai juga," tegas Anggota Komnas HAM, Nurkhoiron.
Anggota Komnas HAM, Nurkhoiron, menjelaskan pihaknya sudah menerima aduan dari Dewan Kesenian Jakarta yang acaranya dilarang. Komnas HAM sudah mengirim fax ke Polda Metro Jaya meminta larangan dicabut, namun hingga sore tadi polisi belum membalasnya.
Polda Metro Jaya melarang pembacaan naskah dan diskusi bertajuk "Album Keluarga 50 Tahun 1965". Polisi ditekan kelompok yang mengancam akan menyerang acara itu jika tetap digelar.
Meski demikian, DKJ tetap menggelar acara itu dan menganggap larangan itu bentuk campur tangan negara terhadap seni. Kegiatan berlangsung tertib dengan kawalan ketat kepolisian.
Editor: Rony Sitanggang