Bagikan:

Karhutla, Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan

pemerintah juga membekukan izin 16 perusahaan

BERITA | NASIONAL

Senin, 21 Des 2015 20:38 WIB

Author

Yudi Rachman

Karhutla, Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan

Ilustrasi: Karhutla di OKI, Sumatera Selatan (Sumber: BNPB)

KBR, Jakarta- Pemerintah menetapkan 56 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Lingkungan Siti Nurbaya, mengatakan, tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 perusahaan dibekukan izinnya, dan puluhan masih dalam proses.

Kata Siti, jumlah perusahaan yang dikenakan sanksi bisa bertambah karena KLHK bersama kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan kasus karhutla.

"Sudah ada pencabutan izin 3, pembekuan izin 16, paksaan pemerintah 4 dan sekarang sedang diproses lagi administrasinya dengan data yang sudah di-collect sebanyak 14. Dan sampai dengan sekarang sebagian yang di lapangan yang masih dikumpulkan 19, jadi total 56," jelas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/12/2015)

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya  juga melaporkan perusahaan tersebut ke penegak hukum. Kata dia, beberapa kasus di antaranya sudah masuk tahap P21. Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT HSL, PT DHL, PT MAS di Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending