Bagikan:

Jatah Saham Freeport, Kejagung Tolak Berikan Rekaman Pada MKD

"Dalam surat itu dinyatakan saya tidak bersedia apabila barang bukti yang dipinjamkan kepada Kejagung diberikan kepada siapapun"

BERITA | NASIONAL

Kamis, 10 Des 2015 15:23 WIB

Author

Eli Kamilah

Jatah Saham Freeport, Kejagung Tolak Berikan Rekaman Pada MKD

Presdir Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin saat memberkan kesaksian di sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan. (Sumber: live streaming)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan MKD mendatangi kejaksaan Agung untuk meminta rekaman asli percakapan Setya Novanto dan Freeport dalam bentuk handphone. Namun Kejagung hanya menyerahkan surat pernyataan dari pemilik handphone, Direktur Freeport Maroef Syamsudin.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, surat tertanggal 8 Desember itu menyatakan Maroef tidak mengizinkan siapapun memiliki ponsel pribadinya tersebut. Dia menyatakan isi ponsel dengan flash disk MKD sama

"Suratnya tertanggal 8 Desember. Surat itu langsung dalam bentuk pernyataan. Dalam surat itu dinyatakan saya tidak bersedia apabila barang bukti yang dipinjamkan kepada Kejagung diberikan kepada siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, Kamis (10/12).

Junimart menambahkan permintaan alat rekam original dilakukan sebagai bentuk pendalaman barang bukti yang dimiliki MKD. MKD  akan segera merapatkan kembali langkah kedepan, termasuk jadi tidaknya memanggil pengusaha Riza Chalid.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.


Editor: Rony Sitanggang      

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending