Bagikan:

Jatah Saham Freeport, Kejagung akan Panggil Sudirman dan Setnov

Keduanya dipanggil dalam rangka penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi PT Freeport.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 04 Des 2015 15:56 WIB

Jatah Saham Freeport, Kejagung akan Panggil Sudirman dan Setnov

Ilustrasi: Tambang emas Freeport di Papua (sumber: pajak)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi PT Freeport.

Selain kedua nama tersebut, kata dia, Prasetyo juga mengatakan bakal meminta keterangan pengusaha Riza Chalid serta pihak-pihak lain yang dinilai terkait.

"(Sumber-sumber lain?) Ya ada nanti. (Sudirman Said, Setnov?) iya antara lain ya. Kita lihat nanti akan berkembang kan, siapa-siapa yang relevan untuk dimintai keterangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/12). 

Prasetyo melanjutkan, "(Riza Chalid?) Kita belum ke sana. Yang saya tahu bahwa kemarin sebenarnya dijadwalkan untuk diundang ke sidang MKD pun tidak hadir. Kita belum tahu apa alasannya, karena itu masih belum sampai sana arah permintaan keterangan kita. (Riza Chalid akan diperiksa?) Nanti pada saatnya."

Prasetyo menambahkan, minggu depan,  bakal memanggil kembali Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kata dia, keterangan yang diberikan Maroef dinilai belum lengkap.

Dini hari tadi, Maroef mendatangi Kejaksaan Agung selepas memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Penyidik kejaksaan mencecar Maroef dengan 24 pertanyaan.

"Sudah memberikan keterangan, tetapi tentunya belum sepenuhnya selesai, minggu depan dilanjutkan. Kita belum tentukan harinya," pungkas  Prasetyo.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.


Editor: Rony Sitanggang  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending