Bagikan:

Jatah Saham Freeport, Kejagung akan Kembalikan Telepon Maroef

"Sekali lagi, kami masih dalam tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 08 Des 2015 15:25 WIB

Jatah Saham Freeport, Kejagung akan Kembalikan Telepon Maroef

Ilustrasi: Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin saat bersaksi di sidang etik Ketua DPR Setya Novanto (Sumber: Live Streaming)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bakal menyerahkan hasil rekaman asli dugaan praktek percaloan PT Freeport kepada pamiliknya. Rekaman yang berisi percakapan antara Pengusaha Riza Chalid, Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin itu terdapat di dalam telepon seluler milik Maroef.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto memaparkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum diperlukan penyitaan barang bukti berupa telepon seluler. Karenanya, telepon seluler milik Maroef akan dikembalikan apabila diminta oleh pemiliknya.

"Rekaman itu kan memang kepunyaan Pak Maroef. Dan sekali lagi, kami masih dalam tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa (yang biasanya dilakukan penyitaan-red). Karenanya, apabila Pak Maroef memintanya, maka kami akan memberikannya kembali," jelas Juru Bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa (08/12).

tambah Amir, "kami juga mengikuti perkembangan di MKD, katanya MKD juga perlu rekaman itu dari Pak Maroef. Tapi saya tegaskan, ini sama-sama untuk kepentingan negara. Jadi semua bisa berjalan dengan baik."

Saat memberikan kesaksian dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu, Maroef Sjamsoeddin sempat diminta memberikan rekaman asli yang berisi percakapan terkait dugaan praktek percaloan di PT Freeport.

Saat itu Maroef tidak memberikan rekaman asli yang disimpannya di dalam telepon seluler pribadinya. Sebab ia mengaku telepon seluler itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang telah menyelidiki kasus itu.


Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.


Editor: Rony Sitanggang    

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending