KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menyatakan mayoritas pelanggaran HAM berat masa lalu sulit dituntaskan. Jaksa Agung Prasetyo beralasan, kasus-kasus tersebut sudah berusia puluhan tahun sehingga menyulitkan penyelidikan. Prasetyo pesimis ada penyelidik yang mampu menaikkan kasus ke tingkat penyidikan dan pengadilan. Ia menantang para aktivis HAM untuk memeriksa langsung proses penyelidikan di Kejaksaan Agung.
"Siapapun penyelidik yang handal sekalipun tentunya akan kesulitan mendapatkan bukti-bukti, saksi-saksi, ataupun tersangkanya siapa. Hal seperti ini menyulitkan juga untuk ketika harus dipaksakan ke penyidikan, karena kalau dipaksakan tentunya hasilnya tidak akan maksimal. Kita udah yakin semua sudah terpenuhi pun, seringkali gagal di persidangan, apalagi bukti-buktinya tidak memadai," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).
Prasetyo menambahkan, pihaknya tetap mengusulkan kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi. Langkah rekonsiliasi ini sesuai dengan aturan dalam UU nomor 26 tahun 2000. Menurutnya, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga seluruh pihak terkait di antaranya Komnas HAM, Kapolri, Menkopolhukam, Menkumham, TNI, dan BIN.
"Untuk pelanggaran berat masa lalu, kami tetap mengusulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan nonyudisial," kata Prasetyo.
Editor: Malika