KBR, Jakarta- Kepolisian RI siap melacak keberadaan Pengusaha Minyak
Riza Chalid, asalkan Kejaksaan Agung menetapkan Riza dalam Daftar
Pencarian Orang DPO. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan jalur interpol
hanya bisa digunakan jika saksi atau tersangka sudah masuk daftar
tersebut.
"Kalau kejagung minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol
harus dibuat DPO. Prosesnya harus ditentukan apa tersangka atau saksi.
Kalau saksi tidak hadir dua kali, tentu dijadikan DPO. Kalau tersangka
ya panggil tidak hadir ya bisa langsung di DPOkan", jelasnya, Selasa (29/12/2015)
Kejaksaan Agung meminta bantuan Kepolisian untuk melacak keberadaan pengusaha Riza Chalid. Riza akan dimintai keterangan dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Kejaksaan mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut lantaran hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Kabar yang beredar saat ini Riza Chalid berada di luar negeri.
Hingga saat ini
Kejagung belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam
daftar pencarian orang (DPO) karena kasusnya masih dalam tahap
penyelidikan.
Editor: Malika