KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Lino menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Kata Yuyuk, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat petinggi di BUMN sektor pelabuhan tersebut. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan Cina sebagai penyedia barang.
"Penetapan tersangka RJL ini, dia itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit QCC (Quay Container Crane) di Pelindo II dengan menunjuk langsung salah satu perusahaan dari Cina HDHM (Hua Dong Heavy Machinery) sebagai penyedia barang," kata Yuyuk kepada KBR, Jumat (18/12).
Yuyuk Andriati menambahkan, KPK masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap RJ Lino. Kata dia, penyelidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan yang tengah dilakukan Bareskrim Polri. KPK menelusuri kasus Lino atas dasar pengaduan dari masyarakat. Menurut informasi, RJ Lino diduga merugikan negara sebesar 60 miliar rupiah.