Bagikan:

Cicak VS Buaya, Penyidik KPK Novel Baswedan Ditahan Tanpa Surat Perintah

Surat yang diterima kuasa hukum dan kliennya hanya surat pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Bengkulu

BERITA | NASIONAL

Kamis, 03 Des 2015 22:46 WIB

Author

Yudi Rachman

Cicak VS Buaya, Penyidik KPK Novel Baswedan Ditahan Tanpa Surat Perintah

Ilustrasi: Penyidik KPK, Novel Baswedan saat diwawancarai KBR (Foto: KBR/Quinawati P.)

KBR, Jakarta - Kepolisian dituding melakukan pelanggaran hukum berat karena menahan penyidik KPK Novel Baswedan tanpa ada surat perintah penahanan. Menurut Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, surat yang diterima kuasa hukum dan kliennya hanya surat pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Bengkulu.

Namun begitu sampai di Bengkulu sore tadi, Novel langsung dibawa ke Polda Bengkulu dan ditahan tanpa ada surat perintah penahanan.

"Bagi kami ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Karena surat yang diserahkan Bareskrim Polri kepada klien kami Novel Baswedan adalah untuk penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Sekarang sodara Novel itu masih status tahanan ditempatkan di ruangan Direktur Polda Bengkulu, itu statusnya," jelas kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kepada KBR, Kamis (3/12/2015)

Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian juga mempertanyakan komitmen Kapolri Badrodin Haiti yang berjanji tidak akan melakukan penahanan terhadap Novel terkait masih adanya beban kerja penyidikan di KPK. Kuasa hukum masih mengupayakan penangguhan penahanan dan membawa Novel keluar dari Polda Bengkulu.


Kasus Novel muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang    

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending