kata Badrodin, hal tersebut merupakan kewajiban kepolisian.
"Yah Kita sudah limpahkan karena memang sudah P21. Siapapun yang sudah proses hukum dan P21 kita harus limpahkan dan itu kewajiban kita," ujar Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/12).
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penyidik Polri bersama dengan Novel Baswedan ke Bengkulu siang tadi. Alasannya tempat kejadian perkara tindak kriminal diduga dilakukan di Bengkulu.
Kasus Novel muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang