KBR, Jakarta - Kapolri Badrodin Haiti menyatakan kasus Novel Basawedan penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan. Menurut dia, hal itu berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan agung dan KPK.
Badrodin mengklaim, kesepakatan itu sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo.
"Kan begini dulu kan ada kesepakatan bahwa kasus yang masuk tahap penyidikan tetap dilanjutkan di antaranya AS, BW dan Novel. Itu kan kesepakatannya dulu seperti itu," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain berharap kasus dugaan penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan saat masih bertugas sebagai polisi dihentikan. Menurut Zulkarnaen kasus Novel Baswedan ganjil.
Kasus Novel muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang