KBR, Jakarta- Pemerintah berencana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan
Nasional bagi non-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Kesehatan, Nila Moeloek
mengatakan, hal ini untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggara JKN.
Selain itu, ia menilai iuran sebesar 59.000 ribu per bulan tidak sesuai
dengan biaya pengobatan dan juga fasilitasnya. Dia menyebut kenaikan
iuran itu masih digodok oleh sejumlah pihak terkait.
"Jadi dengan angka 25.000 rupiah untuk Kelas III, 46.500 rupiah untuk Kelas II, dan 59.500 untuk Kelas I per bulan, bukan per hari. Apakah itu bisa mencukupi biaya pengobatan, termasuk dengan fasilitasnya? Itu yang perlu dihitung ulang. Namun tetap saya mengharapkan, semuanya bisa fair. Misalnya Anda sakit jantung yang membutuhkan biaya sekitar 100-200 juta. Tapi Anda hanya membayar premi sebesar 59.000 rupiah per bulan. Apa itu fair?" Katanya, Selasa (29/12/2015).
Sebelumnya, Pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan iuran JKN
bagi peserta PBI pada tahun depan. Kenaikan itu mencapai 19,6 persen,
dari saat ini Rp 19 ribuan per bulan menjadi 23 ribu per bulan.
Editor: Malika