KBR, Jakarta- Kementerian ESDM mengatakan kebijakan yang berlaku bagi
Freeport tidak akan berubah meski pendiri dan pimpinan perusahaan itu
mengundurkan diri. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kemen ESDM
Mohammad Hidayat menyatakan, kebijakan itu diantaranya soal divestasi
saham dan tuntutan untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral,
atau smelter, di Indonesia. Hidayat mengaku hingga kini pihaknya terus
memantau perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa
Timur. Bila tidak ada kemajuan, pemerintah bisa memutus izin ekspor
konsentrat Freeport yang berakhir Januari 2016.
"Kami memang belum menerima secara formal susunan Direksi Freeport yang
baru, jadi kami belum mengetahui kebijakannya seperti apa. Tapi terkait
dengan smelter, itu sudah diperjelas, Januari sudah harus selesai. Kita
tidak peduli siapapun direksinya nanti, tapi aturannya seperti itu,"
katanya, Selasa (29/12/2015).
Sebelumnya, Pimpinan dan Pendiri perusahaan pertambangan
Freeport-McMoran, James Moffet mengundurkan diri dari jabatannya.
Penyebabnya adalah harga komoditas yang terus jatuh, yang memaksa
perusahaan memangkas jumlah karyawan maupun produksi. Freeport-McMoran
adalah salah satu produsen emas dan tembaga terbesar dunia. Salah satu
anak perusahaan itu beroperasi di Papua, Indonesia, dengan menggunakan
nama perusahaan PT Freeport Indonesia.
Editor: Malika