KBR, Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Basaria Panjaitan, langsung mengundurkan diri dari kepolisian dan tidak menunggu pensiun. Bahkan, menurut Peneliti PSHK, Giri Ahmad Taufik, Basaria sudah harus mengundurkan diri jauh sebelum dia dilantik oleh Presiden Jokowi. Kata dia, Basaria akan sulit bekerja secara independen sebagai pimpinan KPK selama masih berstatus sebagai anggota Polri.
“Kan undang-undang KPK itu dibangun atas dasar bahwa memang KPK itu didesign untuk membersihkan institusi penegak hukum. Nah, bagaimana mungkin dia masih terikat didalam struktur oerganisasi yang akan dibersihkan oleh dia untuk mengambil keputusan secara independen kalau masih terikat gitu dengan institusi yang akan dibersihkan. Karena misalnya ada OTT terkait dengan anggota kepolisian misalnya, apakah dia bisa mengambil keputusan independen kalau dia masih polisi. Walaupun begitu begitu diberhentikan tidak ada jaminan dia bakal bersikap independen,” ujarnya kepada KBR, Kamis (24/12/2015).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti mengatakan, Basaria Panjaitan tidak perlu mengundurkan diri karena telah memasuki masa pensiun. Masa pensiun Basaria akan jatuh pada 1 Januari 2016