KBR, Jakarta- Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MAPPI) mendorong KPK, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk duduk bersama membahas Sentencing Guidelines atau pedoman pemidanaan. Hal ini disampaikan MAPPI terkait diterimanya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh oleh Mahkamah Agung.
Sekjen MAPPI, Choky Ramadhan
beralasan, rentang hukuman untuk pidana cukup jauh yakni antara 5-20
tahun. Akibatnya, vonis penjara antara hakim satu dengan yang lainnya
kerap berbeda cukup jauh.
"Beberapa peneliti dan akademisi beberapa kali mendorong dan mengusulkan acuan pemidaan. Jangan sampai rentang ini dijadikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk "bernegosiasi" mengenai pemidanaan," ujarnya saat dihubungi KBR untuk program KBR Pagi, Kamis (12/31).
Choky Ramadhan menambahkan pihaknya juga mempertanyakan alasan hakim yang menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Angie.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung (MA) menerima sebagian Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan Angie, sehingga MA mengurangi vonisnya dari 12 tahun menjadi
10 tahun penjara. Majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin juga
mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Angie menjadi Rp 2
miliar dan USD 1 juta dari Rp 12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Editor: Dimas Rizky