KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan 2015 adalah tahun kelam bagi perburuhan Indonesia yang ditandai dengan banyaknya pelanggaran kebebasan berserikat. Pengacara LBH Jakarta, Eny Rofiatul Ngazizah mengatakan, pelanggaran ditunjukkan dengan perlakuan represif aparat. Kepolisian dan TNI melakukan pengamanan berlebihan, meski aksi buruh berlangsung tertib.
"Apakah buruh yang mengekspresikan kebebasan berserikat merupakan ancaman yang sedemikian rupa sehingga harus diperlakukan represif terhadap TNI dan Polri?" ujarnya di LBH Jakarta, Minggu (13/12/2015) sore.
Eny Rofiatul Ngazizah, menjelaskan represi aparat terlihat saat mengamankan aksi demo menolak PP Pengupahan di Jakarta. Saat itu, polisi menangkap 22 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara publik. "Apakah tindakan yang dilakukan oleh negara sebanding dengan tindakan
yang dilakukan buruh? Represivitas dan dan tingkat keakutan
perbuatannya. Tentu pengamanan yang dilakukan TNI dan Polri sifatnya
sangat diskresional," jelasnya.
LBH mencatat, berdasarkan pengaduan yang masuk, pencari keadilan tahun ini naik 10 kali lipat mencapai 1.800-an dari yang hanya 170-an tahun lalu.