KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan sengketa Pilkada yang akan disidangkan pada 18 Januari mendatang.
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan telah menerima 147 gugatan sengketa pilkada dari 132 daerah. Paling banyak gugatan sengketa pilkada diajukan pasangan calon bupati dan pasangan calon wali kota.
Kata dia, tidak semuanya akan disidangkan. Sebab berdasarkan undang-undang, MK hanya menerima sengketa dengan maksimal selisih suara 2 persen.
"Perkembangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sampai hari ini masuk sudah 147 dari 132 daerah yang menyeleseseikan perkara. 128 perkara diajukan pasangan bupati, 11 perkara pasangan wali kota, 6 perkara tingkat provinsi," jelasnya Rabu (30/12/2015)
Arief menambahkan sengketa pilkada akan diselesaikan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan perkara, jawaban tergugat atau pemohon semisal KPUD atau pasangan calon hingga putusan apakah perkara gugatan itu bisa diteruskan atau tidak dalam sidang.
Editor: Malika