Bagikan:

Ubah Pandangan ke Disabilitas, Bukan Karena Kasihan

KBR, Jakarta - Himpunan wanita Disabilitas Indonesia ( HWDI) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia baru saja merampungkan sebuah rekomendasi yang isinya berupa 20 hak disabilitas. Hak ini mesti dipenuhi pemerintah melalui UU yang baru pengganti U

NASIONAL

Rabu, 03 Des 2014 18:12 WIB

Author

Malika

Ubah Pandangan ke Disabilitas, Bukan Karena Kasihan

Disabilitas

KBR, Jakarta - Himpunan wanita Disabilitas Indonesia ( HWDI) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia baru saja merampungkan sebuah rekomendasi yang isinya berupa 20 hak disabilitas. Hak ini mesti dipenuhi pemerintah melalui UU yang baru pengganti UU penyandang cacat.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa mengatakan 20 hak itu sebagai cara untuk memenuhi hak-hak kaum disabilitas. Selain itu juga untuk mengubah pandangan ke kaum disabilitas.

"UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat itu dulu dibuat karen ada rasa kasihan. Sekarang kami usulkan UU yang baru atas dasar hak asasi," kata Mahmud saat dihubungi KBR, Rabu (3/12).

Mahmud menyebutkan ke-20 hak disabilitas yang diajukan itu di antaranya hak pendidikan, agama, politik dan pekerjaan. Sementara di UU lama, hanya ada 6 hak saja, minus hak berpolitik.

"Yang sekarang hanya 6 hak, hak pendidikan, kesehatan, tidak ada hak politik dan agama. Itu tidak konperhensif. Sekarang yang kita usung itu, UU pemenuhan hak asasi," paparnya.

Untuk diketahui, 2007 lalu Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB ikut menandatangani pemberlakuan Resolusi PBB No. 61 tahun 2006 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CPRD). Indonesia kemudian mensahkan Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Indonesia bersama dengan banyak negara lain di dunia berupaya untuk mengubah cara pandang terhadap pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Dengan keluarnya UU 19/2011 itu maka banyak pihak menilai UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tak lagi sesuai. 

Hanya saja UU itu tidak cukup mengakomodir pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia melalui organisasi-organisasi disabilitas tingkat nasional sejak lama menyuarakan usulan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas kepada DPR RI untuk menggantikan UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat itu.

Mahmud menjelaskan ke-20 hak disabilitas itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Kemungkinan akan diberikan pekan ini.

"Nanti diserahkan ke presiden, mudah-mudahan akan difollow up," paparnya.

Rabu (3/12) hari ini dunia merayakan Hari Disabilitas Internasional. Di Indonesia, tahun 2014 ini peringatan itu bertemakan 'Pembangunan Berkelanjutan Melalui Aksesbilitas Teknologi Inovasi'. Diharapkan inovasi teknologi lebih berpihak ke kaum disabilitas.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending