KBR, Jakarta - Tim Gabungan Investigasi Untuk Pemulihan Hak Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat meminta Kepolisian setempat mencari pelaku utama distriminasi yang dilakukan kepada warga Ahmadiyah di sana. Sebab penyelesaian kasus distriminasi di sana mandek.
Anggota Tim Gabungan Investigasi Ahmadiyah dari LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan tim gabungan menemukan perlakuan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah NTB selama 9 tahun di tempat pengungsian. Mereka tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta tidak mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk bersekolah serta tempat tinggal yang layak.
Tim gabungan itu terdiri dari LPSK, Ombutsman RI, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mereka memantau keadaan pengungsi sejak Juli 2013 di NTB langsung.
"Kami melihat bahwa permasalahan yang dialami jemaat Ahmadiyah ketidakjelasan status penyelesaian hukum atas laporan mereka terkait penyerangan, pengusiran, dan pengrusakan rumah dan harta benda mereka semua. Lalu kemudian yang lain adalah tidak adanya jaminan perlindungan atas ancaman dan intimidasi yang mereka alami," paparnya.
Lili menambahkan tim dari LPSK telah berkoordinasi dengan Polda setempat untuk melakukan advokasi terhadap warga ahmadiyah. Namun, penanganan kasus Ahmadiyah NTB dari pihak Polda mandek.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Tim Gabungan Pemulihan HAK Ahmadiyah NTB: Cari Tersangka Diskriminasi!
KBR, Jakarta - Tim Gabungan Investigasi Untuk Pemulihan Hak Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat meminta Kepolisian setempat mencari pelaku utama distriminasi yang dilakukan kepada warga Ahmadiyah di sana. Sebab penyelesaian kasus distriminasi di sana mandek.

NASIONAL
Senin, 08 Des 2014 12:26 WIB


ahmadiyah, NTB, toleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai