KBR, Jakarta - Tim Gabungan Advokasi Ahmadiyah NTB menuntut Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur soal Ajaran Ahmadiyah.
Anggota Tim Gabungan Advokasi Ahmadiyah, Maria Ulfah mengatakan dalam waktu dekat ini tim ini akan melakukan pertemuan dengan kepala daerah dan mengajukan rekomendasi untuk mencabut SKB tersebut atau merevisi isinya agar sesuai dengan konstitusi. Kata dia, SKB tersebut justru tambah membuat perlakuan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Jadi ini yang saya kira perlu kita menuntut kepada pemerintah daerah atau gubernur untuk mencabut atau mervisi surat edaran tersebut dengan merujuk kepada konstitusi yang memberikan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan maupun pemenuhan seluruh hak hidup, hak-hak asasi yang lain," kata Maria.
Tim gabungan ini juga mendesak Presiden Joko Widodo agar menjadikan isu hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai agenda utama di pemerintahan Jokowi. Pasalnya, Tim Gabungan Advokasi Hak Ahmadiyah NTB ini akan mendorong agar hasil temuan mereka di lapangan dapat dijadikan bahan masukkan di RUU Perlindungan Kebebasan Beragama.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Tim Gabungan Advokasi Ahmadiyah NTB Tuntut Pencabutan SKB 3 Menteri
KBR, Jakarta - Tim Gabungan Advokasi Ahmadiyah NTB menuntut Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur soal Ajaran Ahmadiyah.

NASIONAL
Senin, 08 Des 2014 13:53 WIB


ahmadiyah, NTB, toleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai