KBR, Jakarta - Kepolisian bakal memeriksa Pemimpin Redaksi Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka, Senin (15/12).
Menurut Juru bicara Kepolisian Jakarta, Rikhwanto pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, Kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian melalui Dewan Pers dan menggunakan UU Pers.
"Hari senin sesuai jadwal dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Kita kedepankan UU Pers artinya tuntas bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik kemudian minta maaf terus selesai. Selesai artinya bukan hanya SOP nya kode etik tetapi juga dengan si pelapor. Keaktifan dari Dewan Pers, kita harap Dewan Pers menjadi penegahlah," jelas Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikhwanto saat dihubungi KBR, Minggu (14/12)
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko