KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal dilibatkan dalam menyeleksi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Ketua MK, Haryono mengatakan, pihaknya belum menentukan pada tahapan apa KPK dan PPATK dilibatkan. Kata dia, nantinya rekomendasi KPK dan PPATKI akan menjadi pertimbangan pansel untuk menentukan tiga valon ketua MK yang bakal diserahkan ke presiden.
"Rapat kita tadi memang belum lengkap. Artinya masih di dalam garis besarnya yang akan kita lakukan. Tapi kesepakatan yang sudah diambil adalah mengenai keterlibatan KPK dan PPATK sudah disyaratkan,” ujar Haryono di Jakarta, Rabu (10/12).
“Hanya saja pada tahapan mana itu akan ditentukan kemudian. Apakah sejak awal, tahap pertama. Tahap pertama itu sebetulnya sudah ada seleksi juga. Tapi seleksinya masih bersifat administratif.”
Sementara itu Ketua Pansel Ketua MK, Saldi Isra mengatakan timnya mulai bekerja menyeleksi ketua MK. Tim yang ia pimpin terdiri dari enam anggota, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Guru Besar Universitas Jember Widodo, dan bekas hakim konstitusi Maruarar Siahaan.
Nantinya sejumlah tokoh juga akan diajak untuk menyeleksi ketua MK. Tokoh tersebut akan dilibatkan pada wawancara tahap kedua. Hasil Seleksi ketua MK sendiri akan diserahkan ke presiden 5 Januari mendatang.
Editor: Antonius Eko