KBR, Jakarta - Pembahasan revisi UU MD3 dimungkinkan dilakukan dalam masa reses DPR. Sebelumnya, revisi ini ditargetkan selesai sebelum masa reses atau paling lambat 5 Desember mendatang.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pesimistis UU tersebut dapat disahkan sesuai tengat waktu yang telah disepakati. Karena itu dia minta Badan Legislasi untuk segera mulai membahasnya bersama pemerintah.
“Memang target selesai 5 Desember kelihatannya sulit. Bisa saja nanti Badan legislasi mulai nanti siang bekerja keras dan dengan pemeirntah bisa langsung sepakat akan lebih cepat. Namun seandainya meleset kami berharap tidak terlalu jauh dari tanggal 5,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Rabu (3/12).
Rapat paripurna, Selasa (2/12), akhirnya mengesahkan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Karena itu pembahasannya bersama pemerintah bisa segera dimulai. Sementara itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap akan dilibatkan dalam pembahasan. Namun 13 poin usulan DPD tidak akan dibahas untuk revisi saat ini.
Pimpinan seluruh fraksi DPR sebelumnya memandang revisi harus mendahulukan apa yang paling penting terlebih dulu. Yakni pasal yang menjadi kesepakatan perdamaian antara Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo agar DPR bisa bekerja dengan maksimal. Koalisi Jokowi nantinya mendapatkan kursi wakil pimpinan di semua alat kelengkapan dewan.
Editor: Antonius Eko