KBR, Jakarta – Lima ratusan perusahaan di Indonesia masuk daftar merah dalam penilaian kebijakan pengelolaan energi dan limbah.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dari 1800-an perusahaan yang dinilai dan diawasi, 516 perusahaan masuk dalam daftar merah dan 21 perusahaan diklasifikasikan daftar hitam dan hanya 9 perusahaan yang mendapatkan predikat penilaian emas.
Kata Siti Nurbaya, penilaian itu juga mencakup pengelolaan lingkungan perusahaan yang berdampak pada penghematan energi.
"Terhadap 1891 perusahaan ditetapkan peringkat kinerja perusahaan pada proper 2013-2014 sebagai berikut, kelas hitam 21 perusahaan. Kelas merah 516 perusahaan. Kelas biru 1224 perusahaan. Sementara kelas hijau 121 perusahaan dan kelas emas 9 perusahaan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung Kemenhut LH, Selasa (2/12)
Siti Nurbaya menambahkan, untuk perusahaan yang mendapatkan kategori hitam dan merah akan diawasi ketat. Bahkan pemerintah juga menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap pengelolaan lingkungan.
Editor: Antonius Eko