Bagikan:

Polri Diminta Hentikan Kasus Pemred Jakarta Post

Dewan Pers mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh kepolisian mempidanakan Pemred Jakarta Post dalam kasus penistaan agama.

NASIONAL

Kamis, 11 Des 2014 20:17 WIB

Author

Ade Irmansyah

Polri Diminta Hentikan Kasus Pemred Jakarta Post

polisi, jakarta post, penistaan agama

KBR, Jakarta - Dewan Pers mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh kepolisian mempidanakan Pemred Jakarta Post dalam kasus penistaan agama. 


Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, kasus yang dilakukan oleh Jakarta Post adalah kesalahan kode etik yang menjadi wewenang Dewan Pers dan sudah dijatuhi hukuman serta dianggap sudah selesai kasusnya. 


Menurut dia, apa yang dilakukan kepolisian ini sudah masuk dalam kategori kriminalisasi media yang dilakukan oleh negara.


“Tadi pagi juga ada berita simpang siur bahwa ini karena ada pendapat dari Dewan Pers maka proses ini dilanjutkan, saya kira ini tidak benar karena pendapat Dewan Pers ini sudah final selesai,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi.


“Saya kira Polri memang tidak boleh menolak laporan tetapi Polri juga jangan kalah dengan tekanan dari kelompok kelompok tertentu. Saya kira mekanisme dan undang-undang pers itu tetap harus di hormati karena ada MUO antara Kapolri dan Dewan Pers,” 


Yoseph Adi Prasetyo menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta hasil laporan tim ahli dari dewan pers yang digunakan penyidik dalam kasus ini. 


Selain itu kata dia, Dewan Pers akan memantau perkembangan kasus ini dan terus memberikan pertimbangan kepada penyidik sesuai isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri. 


Sebelum, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending