KBR, Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir KASUM bakal mengajukan somasi atau tuntutan kepada pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat Polcycarpus, pembunuh pejuang HAM Munir.
Direktur Imparsial Poenky Indarti mengatakan, somasi bakal ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung pada Senin besok. Gugatan hukum akan dilancarkan kepada pemerintah bila somasi pembebasan Polcycarpus tidak direspon.
"Jadi bukan mempertanyakan tapi artinya kita meminta pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat polycarpus. Jadi somasi itu intinya adalah peringatan sebelum kita melakukan gugatan. kalau tidak diindahkan akan kita gugat pemerintah, kata Poenky kepada KBR, Minggu (7/12/2014)
Materi tuntutan sedang disusun oleh Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta.
Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan menolak somasi atau tutnutan untuk mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus, terpidana pembunuh antivis HAM Munir.
Juru Bicara Kemenkumham Rachmad Rinaldi mengatakan, pembebasan Pollycarpus sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyatakan, intitusinya siap meladeni gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Untuk somasi silahkan saja akan kami terima, tetapi pada dasarnya kami serahkan kepada koridor hukumnya, artinya tinggal yuridis formalnya," kata Rachmad Rinaldi.
Aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, tewas dibunuh pada 2004, dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam. Jika Munir masih hidup, dia akan berusia 49 tahun Senin besok.
Hingga saat ini belum diketahui siapa dalang pembunuhan itu. Sementara aktor lapangan pembunuh Munir, Pollycarpus, bebas bersyarat Jumat lalu, setelah menjalani 8 dari 14 tahun hukuman penjara.
(Dengarkan kutipan-kutipan Munir soal HAM dan pilihan hidupnya di sini)
Editor: Citra Dyah Prastuti