KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus-kasus agraria yang melibatkan masyarakat adat pekan ini.
Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan Perpres tersebut juga mengatur tentang pemberdayaan masyarakat adat. Perpres itu membuat masyarakat adat memiliki kekuatan hukum.
"Akan ada pembentukan satgas yang diprakarsai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan Badan Reples. Ini juga bekerjasama dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara tentang satgas yang bergerak di komunitas-komunitas adat,” kata Andi di Jakarta, Selasa (23/12).
“Ini berkaitan dengan lagi-lagi hak tanah ulayat masyarakat adat. Kemudian penguatan pemberdayaan masyarakat adat itu sedang disiapkan," tambahnya.
Sebelumnya aktivis yang juga pejuang hak agraria dari Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande mengusulkan agar dibentuk satgas agraria. Sebab selama ini penanganan kasus agraria dinilai tidak memihak masyarakat kecil.
Ia mencontohkan, jika ada konflik agraria denga perusahaan, maka seharusnya klaim perusahaan dihentikan dulu oleh Pemerintah. Eva Bande sendiri sudah divonis empat tahun penjara karena dituding menghasut warga untuk demo terkait alih fungsi lahan. Namun Jokowi memberikan grasi atau pengampunan.
Editor: Antonius Eko