KBR, Jakarta - Para pengusaha meminta pemerintah mempertimbangkan perusahaan kelapa sawit skala kecil yang belum siap untuk memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebelum mencabut izin usaha.
Sebelumnya pemerintah bakal memberi waktu 1,5 tahun lagi untuk mendapatkan sertifikat. Namun jika lewat dari tenggat waktu, izin usaha akan dicabut.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang lingkungan hidup Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemerintah sudah seharusnya memberikan dukungan agar perusahaan sawit bisa mengikuti standar. Misalnya insentif dari perbankan dan juga bantuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.
“Kami punya pendapat juga bahwa sebaiknya perusahaan ini juga diberikan dukungan. Tidak cukup mengatakan keluar atau masuk. Tapi bagaimana caranya untuk dibantu bisa mengikuti. Jadi bukannya mereka itu tidak mau." Shinta Widjaja Kamdani di Jakarta, Jumat (12/12).
Kementerian Pertanian akan memperbarui Permentan No. 19 tentang sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) karena sudah mendekati batas akhir pendaftaran ISPO akhir bulan ini. Jika pada akhir Desember belum juga memperolah sertifikat ISPO maka diberikan toleransi berupa perpanjangan waktu hingga 1,5 tahun. Tapi jika setelah perpanjangan belum juga memperoleh sertifikat maka izin usaha perkebunan akan dicabut.
Editor: Pebriansyah Ariefana