KBR, Jakarta - Kementerian Luar Negeri bakal mensosialisasikan kebijakan penenggelaman kapal asing ke negara lain. Ini berkaitan dengan kebijakan menenggelamkan atau membakar kapal asing yang terbukti menangkap ikan secara illegal di laut Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengaku, tak khawatir kebijakan ini berimbas ke hubungan diplomatik dengan negara lain. Sebab, kebijakan tersebut sesuai dengan aturan dan hukum di Indonesia.
“Kalau itu kan kami dalam konteks penegakan hukum, hukum kita ada aturannya di mana memungkinkan bagi aparat keamanan kita untuk menenggelamkan kapal. Dan itu kan dilakukan untuk kapal-kapal yang melanggar di wilayah Indonesia,” jelas Michael Tene kepada KBR.
Hal senada disampaikan pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. Ia yakin negara lain juga tidak mungkin melindungi warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia.
“Sama sekali tidak perlu khawatir, karena mereka adalah para pelaku kejahatan. Sama seperti warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, itu juga akan kena aturan, jadi tidak ada pengecualian. Dasar hukumnya sudah ada yaitu pasal 69 ayat 4 tahun 2009 Undang Undang tentang Perikanan,” tegas Hikmahanto.
Hikmahanto Yuwono menambahkan, untuk menjaga hubungan antar-negara, ada baiknya Kementerian Luar Negeri mengundang perwakilan duta besar berbagai negara untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Penegakan hukum ini, kata Hikmahanto, pernah akan diterapkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun gagal. Ia menduga karena kurangnya pasokan BBM untuk kapal yang bertugas menyisir kapal-kapal asing.
Namun kini, pemerintah Joko Widodo menjanjikan anggaran BBM untuk operasi kapal asing di Indonesia. Setidaknya lebih dari 70 kapal sudah siap menangkap kapal-kapal asing tersebut.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memastikan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di Indonesia akan ditenggelamkan, Sabtu (6/12).
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan tiga kapal sudah siap ditenggelamkan di Perairan Palmatak, Natuna
Editor: Antonius Eko