Bagikan:

Pemred The Jakarta Post: Kami Sangat Terkejut

Redaksi akan hormati proses yang berjalan.

NASIONAL

Kamis, 11 Des 2014 22:03 WIB

Pemred The Jakarta Post: Kami Sangat Terkejut

penistaan agama, The Jakarta Post, pemred Jakarta Post jadi tersangka penistaan agama

KBR, Jakarta – Pemimpin redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat mengaku sangat terkejut dengan pemidanaan yang dilakukan polisi kepada dirinya dalam kasus penistaan agama. 


Hari ini, Kamis (11/12/2014), Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Meidyatama sebagai tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama. Ini terkait pemuatan gambar karikatur soal ISIS yang dimuat di harian berbahasa Inggris ini di edisi 3 Juli 2014. The Jakarta Post sudah mengeluarkan permintaan maaf di situs mereka pada 7 Juli dan menarik karikatur tersebut karena berpotensi melecehkan pihak tertentu. 


Dalam pernyataan tertulis yang diterima KBR, redaksi The Jakarta Post mengaku sudah mendapatkan informasi soal ini dan tengah mempelajarinya. “Kami sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada kami karena yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah,” begitu yang ditulis Meidyatama. 


“Bahkan kami sudah menerima pendapat Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana.” 


Menurut kepolisian, Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Meski begitu redaksi The Jakarta Post menghormati proses yang sedang berjalan dan akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 



(Baca juga: Polri Diminta Hentikan Kasus Pemred Jakarta Post


Pada peringatan Hari Pers Nasional Februari 2012, Kepolisian Indonesia dan Dewan Pers sebetulnya sudah menandatangani MoU. Salah satu isinya menyebut kalau ada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesaian yang harus didahulukan adalah dengan memakai UU No 40/1999 tentang Pers, sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending