KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya batal memeriksa tersangka dugaan penistaan agama yakni Pemimpin Redaksi Media Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Rikwanto, kuasa hukum tersangka telah mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan dilakukan setelah tahun baru.
"Tadi datang pengacaranya dari Todung Mulya Lubis menginformasikan untuk pemeriksaan minta ditunda karena yang bersangkutan banyak keperluan. Tanggal 7 Januari nanti baru bersedia hadir,” kata Rikwanto.
“Jadi, hari ini tidak jadi karena datang surat dan minta ditunda, dan penyidik tidak masalah. Kita serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kita harapkan waktu yang tersisa ini dimanfaatkan betul untuk mediasi menyelesaikan masalah dengan pihak pelapor.”
Rikwanto menambahkan berdasarkan hasil masukkan dari saksi ahli pidana, Pemred jakarta Post tetap harus menjalani hukum pidana meskipun tersangka telah meminta maaf terhadap pelapor.
Sebelumnya, Pada 11 Desember lalu Polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka atas kasus pemuatan karikatur ISIS di medianya. Hal itu diaanggap menjelekkan agama islam.
Editor: Antonius Eko