KBR, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal meluncurkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk perizinan investasi, Senin (15/12).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, nantinya semua perizinan akan dilakukan lewat surat elektronik (e-mail) dan melalui situs pelayanan satu pintu BKPM. Meski begitu ia belum menyebutkan alamat situs LTSP tersebut. Frangky sendiri menargertkan proses perizinan lewat LTSP paling lama 10 hari.
"Besok adalah hari terakhir BKPM jalankan proses perizinan tatap muka. Di mana pendaftar itu tidak perlu datang ke BKPM. Misalnya izin prinsip itu tiga hari. Kalau ekspansi, izin untuk perluasan atau merger itu semua ada. Sebagian besar itu di angka 3, 5, 7 paling lama di bawah 10 hari semua," ujar Franky di Jakarta, Kamis (11/12).
Frangky Sibarani juga berencana meluncurkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) terintegrasi antarkementerian awal Januari mendatang. Ia mengatakan saat ini lebih dari 1.000 izin usaha yang ditangani kementerian, dari jumlah itu 500 di antaranya akan diproses langsung oleh BKPM pada Januari. Dengan begitu Frangky berharap iklim investasi di Indonesia bakal semakin baik.
Editor: Antonius Eko