Bagikan:

Partai yang Pecah Harus Ajukan Satu Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur agar dua partai politik yang pecah tak bisa mengajukan dua calon kepala daerah yang berbeda.

NASIONAL

Rabu, 10 Des 2014 16:02 WIB

Partai yang Pecah Harus Ajukan Satu Calon Kepala Daerah

pilkada serentak

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur agar dua partai politik yang pecah tak bisa mengajukan dua calon kepala daerah yang berbeda. 


Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dalam draft peraturan PKPU akan membolehkan partai mengusung lebih dari satu orang bakal calon. Namun dalam tahap pendaftaran calon harus mengusung satu pasangan saja. 


“Kita harapkan, nanti pendaftaran bakal calon dan pendaftaran calon itu linier. Misalnya kalau partai A mendaftarkan calon no 1 dan 2. Dan pada saat pendaftaran calon, dia mendaftarkan no.1. nah itu linier, “kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah usai hadir dalam acara presentasi hasil riset Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (10/12). 


Saat ini, dualisme kepengurusan terjadi pada dua partai politik, yakni PPP dan Golkar. Perpecahan ini memungkinkan kedua kubu mencalonkan kepala daerah yang berbeda dalam Pilkada 2015. Sementara ada 204 daerah yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah pada tahun depan.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending