KBR, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat dengan upaya pemerintah yang akan mengeksekusi terpidana mati pengedar narkoba.
Ketua PP Muhammadiyah Abdul Malik Fajar mengatakan, selama sesuai dengan perundang-undangan pihaknya tak mempermasalahkan. Sementara terkait dengan radikalisme Muhammadiyah sangat menentang keras.
“Pada prinsipnya sepanjang itu dalam undang-undang dibenarkan Muhammadiyah mendukung. Radikalisme sikap Muhammdiyah jelas, sejak awal masalah radikalisme sebetulnya juga, bukan datang tiba-tiba tetapi mengangkut sosial politik juga bisnis itu," kata Malik di kantornya, Rabu (24/12).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pandangan kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan hukuman mati. Jokowi mengatakan hal ini berkaitan dengan eksekusi mati untuk pengedar narkoba. Jokowi menolak grasi lima narapidana yang terkait kasus narkoba karena alasan menghancurkan masa depan bangsa.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung saat ini tercatat 136 terpidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 64 diantaranya tersangkut pidana narkotika dan dua lainnya terpidana terorisme. Hingga kini, baru lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Antonius Eko